Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sekarang berlaku, merupakan warisan penjajah Belanda yang usianya sudah ratusan tahun. Lantaran itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, KUHP baru merupakan keniscayaan dan tidak boleh ditawar-tawar, bahkan mengincar perusahaan besar. Lha, kok?
Mengicar perusahaan besar yang dimaksudkan Menkumham, yakni terkait dengan pelaksanaan hukuman bagi kesalahan kecil.
“KUHP baru tidak semata-mata keinginan kita menghilangkan aturan-aturan hukum dari penjajah, tetapi kita ingin bangsa ini memiliki satu KUHP berdasarkan jiwa bangsa,” ujar ...











